Sabtu, 05 Februari 2011

TALAK


MAKALAH
PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
“TALAK”














DI SUSUN OLEH :
SAPWAN                                        






FAKULTAS PENDIDIKAN MATEMATIKA DAN IPA
INSTITUT KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
IKIP MATARAM
2008/2009



TALAK

1.1. PENGERTIAN TALAK DAN HUKUMNYA
A.    Pengertian Talak
Talak ialah melepaskan ikatan nikah dari pihak suami dengan mengucapkan lafazh yang tertentu, misalnya suami berkata kepada istrinya : “engkau telah kutalak”, dengan dengan ucapan ini ikatan nikah menjadi lepas, artimya suami istri jadi bercerai.
B.     Hukum Talak
Pada dasarnya talak hukumnya boleh, tetapi sangat dibenci menurut pandangan syara’, sesuai dengan sabda nabi Muhammad SAW yang artinya “perbuatan yang halal tetapi dibenci oleh Allah ialah talak”. (H.R. Abu Daud)
a.       Adakalanya wajib : yaitu bagi suami yang telah bersumpah untuk tidak mempergauli istrinya selama-lamanya, atau lebih dari empat bulan. Kemudian ternyata setelah empat bulan si istri minta bersetubuh, lalu suaminaya tetap menolak, maka ketika itu suami wajib atasnya menjatuhkan talak kepada istrinya talak satu. Kalau suami tidak mau, boleh hakim menjatuhkan talaknya walaupun tidak seizinya.
b.      Adakalanya sunat : yaitu bagi suami yang sudah tidak mencintai istrinya sama sekali, karena oleh beberapa hal, misalnya si istri menjalankan lacur, atau perangainya sangat jahat sehingga mencemarkan nama baik suami.
c.       Adakalanya haram : yaitu atas orang yang menceraikan istrinya didalam keadaan hadis dan nifas. Meskipun demikian talaknya itu sah, tetapi perbuatanya diharamkan.
C.    Rukun Talak
Adapun rukun talak sebagai berikut :
a.       Suami yang mentalak ; dengan syarat baliqh, berakal dan kehendak sendiri
b.      Istri yang ditalak
c.       Ucapan yang digunakan untuk mentalak

1.2. BENTUK-BENTUK TALAK, BILANGAN TALAK, KHULU’ DAN FASAKH
A.    Macam-macam Talak dan Bilangan Talak
  1. talak raja’I ialah talak ;yang suami boleh rujuk kembali, pada bekas istrinya dengan tidak perlu melakukan perkawinan (aqad) baru, asal istrinya masih didalam iddahnya seperti talak satu atau dua.
  2. bilangan talak
talak itu ada beberapa bilangan :
    1. talak satu; maksudnya suami baru sekali menjatuhkan talak kepada istrinya, talak ini disebut talak raja’i (seperti yang disebut diatas) dan si suami masih merujuk bekas istrinya).
    2. Talak dua; maksudnya suami sudah dua kali menjatuhkan talak kepada istrinya, talak ini masih seperti talak satu, yakni suami masih boleh merujuk bekas istrinya.
    3. Talak tiga; maksudnya suami telah tiga kali menjatuhkan tiga kali talak kepada istrinya. Talak ini disebut talak ba’in.
Talak tiga itu adakalanya suami menjatuhkan talak baru sekali, tetapi mengatakan “kamu (istri) saya cerai talak tiga. Sekalipun baru sekali cerai  tetapi diucapkan dengan kata-kata tersebut, maka hukumnya sudah talak tiga. Namun ada sebagian ulama yang berpendapat bahwa ucapan semacam itu masih tetap talak satu, namun sebagian ulama Syafi’yah menganggap kalau diucapkan “ kamu cerai talak tiga” maka tetap hukumnya talak tiga.
Jumlah batas talak (bilangan talak)
Orang yang merdeka berhak mentalak istrinya dari satu sampai tiga kali talak. Talak satu atau dua boleh rujuk kembali sebelum habis masa iddahnya dan boleh kawin kembali sesudah iddah.
Pendapat tentang talak tigga
Talak tiga meliputi beberapa cara :
1)      Menjatuhkan talak pada masa yang berlai-lainan. Misalnya suami mentalak istrinya talak satu, pada masa iddah ditalak lagi talak satu, pada msa iddah kedua ditalak lagi talak satu.
2)      Suami mentalk istrinya talak satu, sesudah habis iddahnya dinikahi lagi, kemudian ditalak lagi, setelah habis iddahnya dinikahi lagi, kemudian ditalak lagi ketiga kalinya.
3)      Suami mentalak istrinya dengan kata “saya talak engkau talak tiga”, denga ucapan itu jatuhlah sekaligus talak tiga.
Orang-orang yang tidak sah talaknya
Ada 4 orang yang talaknya tidak sah yaitu :
1.      anak
2.      orang yang gila
3.      orang yang tidur
4.      orang yang dipaksa
Tidak sahnya talak orang yang gila dan orang yang tidur dalam talak berdasar sabda Nabi SAW yang artinya “ pena dianggat dari tiga orang : dari orang yang tidur sampai bangun, anak kecil sampai mimpi (baliq) dan orang gila sampai sadar (berakal)”. (dirakhrijkan oleh abu Dawud dan Turmuzi)
Sedang tidak sahnya talak orang yang dipaksa berdasar sabda nabi SAW yang artinya “tidak sah talak seseorang yang dipaksa”. (H.R. abu Daud, ibnu, hakim)
Orang yang lupa sama dengan orang yang tidur, sedangkan orang yang  mabuk menurut suatu pendapat sah talak berdasar pirman Allah :

            Artinya :
            “janganlah kamu sholat, sedang kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan”. (Q.S. An Nisa’)

B.     Khulu’ dan Fasakh
  1. Khulu’ (talak tebusan)
Khulu’ ialah perceraian yang timbul dari istri atas kemauan istri dengan membayar iwad (tebusan) kepada suami, misalnya kata suami “kau ku talak dengan bayaran seratus ribu rpiah”. Kemudian si istri membayar membayar seratus ribu rupiah.
Perceraian yang dilakukan secara khulu’ berakibat bekas suami tidak dapat merujuk kembali dan tidak boleh menambah talak sewaktu iddah, hanya diperbolehkan kawain lagi atau dengan akad baru.
Sebagian ulama berpendapat tidak bleh khulu’, melainkan apabila keingan bercerai itu dating dari pihak istri karena istri mungkin bersesuaian lagi dengan suaminya.
  1. Fasakh
Fasakh artinya menyingkirkan atau meninggalkan. Maksud fasakh ialah perceraian dengan merombak hubungan nikah antara suami dan istri yang dilakukan oleh hakim dengan syarat-syarat dan sebab-sebab tertentu tanfa ucapan talak.
Perceraian dengan fasak ini tidak dapat dirujuk jika suami hendak kembali kepada istrinya harus denagn akad yang baru.
Perceraian dengan fasakh karena :
a.       Ada cacat, baik jasmani maupun rohani/jiwa
b.      Tidak mendapat belanja dari si suami
c.       Tidak memenuhi janji

Fasak karena cacat
Apabila sesudah berlangsung akad nikah diketahui si suami atau istri terdapat cacat, maka nikah itu boleh difasakh, tetapi apabila pada waktu akad nikah atau sebelumnya sudah diketahui bahwa calon suami atau istri mempunyai cacat lemah kemaluan, dapat difasakh sebelum bersetubuh.
      Pelaksanaan fasakh nikah harus dilakukan dengan mengajukan tuntutan kepada pengadilan agama oleh suami/istri dengan segera setelah mengetahui cacatnya.
Fasakh karena belanja
Istri yang taat yang tidak belanja makan pakaian atau tempat kediaman sebab suaminya papa, boleh menuntut fasakh kepada hakim jika ia tidak benar, hakim syar’i dapat memfasakhkan nikah itu.
      Fasakh karena janji
      Perjanjian yang dapat menjadi sebab menfasakh nikah ialah perjanjian yang disebut dalam akad nikah, misalnya wali mwngijabkan denagan katanya “aku nikahkkan anakku A kepadamu dengan janji bahwa ia pandai membaca Alqur’an”.
      Jiak ternyata kemudain A tidak pandai membaca Alqur’an dan suami tidak suka menerimanya, maka ia dapat memfasakhkan nikah tersebut.
Fasakh karena mahar
      Istri boleh menuntut fasakh jika suami tidak sanggup membayar mahar yang tunai yang telah disebutkan dalam akad nikah sedang suami belum lagi bergaul (qabla dukhul).
      Adalagi fasakh yang disebabkan karena suami hilang, tidak diketahui apakah masih hidup atau sudah mati, setelah empat tahun lamanya.

1.3. CARA MENJATUHKAN TALAK
Ucapan untuk mentalak istri ada dua :
  1. ucapan sharih, yaitu ucapan yang tegas maksudnya untuk mentalak. Talak itu jatuh jika seorang telah mengucapkan dengan sengaja walaupun hatinya tidak berniat mentalak istrinya.
Ucapan talak yang shari ada tiga :
a.       Talak (thalak0 artinya mencerai, misalnya : engkau telah kutalak.
b.      Pirak (firaq) artinya memishkan diri, misalnya : engkau telah kupisahkan dari diriku.
c.       Sarah, artinya lepas, misalnya : engkau telah kulepaskan.
  1. ucapan yang kinayah yaitu ucapan yang tidak jelas maksudnya, mungkin ucapan itu maksudnya talak atau lain.
Ucapan talak kinayah memerlukan adanya niat, artinya jika ucapan itu dengan niat, sah talaknya dan jika tidak disertai niat maka talaknya belum jatuh.
Ucapan kinayah antara lain yaitu :
a.       Pulanglah engkau kepada ibu bapakmu
b.      Kawinlah engkau dengan orang lain
c.       Saya sudah tidak lagi hajat kepadamu
Cerai dengan surat
Talak dengan surat yang ditulis suami sendiri dan dibaca, hukumnya sama dengan lisan, tetapi jika surat itu tidak dibaca sebelum dikirim kepada istrinya, maka sama dengan kinayah.
Ta’liq talak
Menta’liq talak artinya menggantungkan talak dengan suesuatu misalnya suami berkata : ‘Engkau kutalak apabila engkau pergi dari rumah ini tanfa seijin saya”, atau ucapan lain yang semadam  ini. Jika si istri meninggalkan rumah tanfa ijin suami, maka jatuhlah talaknya.


KESIMPULAN

Talak ialah melepaskan ikatan nikah dari pihak suami dengan mengucapkan lafazh yang tertentu, misalnya suami berkata kepada istrinya. Pada dasarnya talak hukumnya boleh, tetapi sangat dibenci menurut pandangan syara’. Ucapan untuk mentalak istri ada dua yaitu ucapan sharih, yaitu ucapan yang tegas maksudnya untuk mentalak, dan ucapan yang kinayah yaitu ucapan yang tidak jelas maksudnya.


DAFTAR PUSTAKA
Rifai,mohammad.2003.FIQIH jilid 3.Semarang. CV.Wicaksana

1 komentar:

  1. Slot Machines - DRMCD
    With over 700 slot machines from 계룡 출장안마 more than 100 providers, DRMCD and the 영주 출장샵 ever-growing selection of casino 동두천 출장안마 Pragmatic 고양 출장안마 Play is an innovative 영주 출장마사지 software provider.

    BalasHapus